Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Kehumasan Pemerintah: Penanganan Proyek e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri
DOI:
https://doi.org/10.29303/20t3pr08Keywords:
Akuntabilitas, e-KTP, Kehumasan pemerintah, Kepercayaan, Komunikasi, Publik, PemerintahAbstract
Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan pondasi utama dalam sistem komunikasi publik yang etis dan demokratis. Namun, dalam praktiknya, implementasi kedua prinsip ini di tubuh pemerintah seringkali mengalami deviasi. Penanganan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu kasus menonjol yang mengungkap lemahnya komunikasi pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam konteks kehumasan pemerintah melalui studi kasus proyek e-KTP. Pendekatan kualitatif digunakan dengan teknik analisis konten terhadap dokumen kebijakan, laporan media, hasil survei terdahulu, dan jurnal ilmiah. Hasil temuan menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah dalam proyek e-KTP bersifat reaktif, terfragmentasi, dan minim edukasi publik, yang mengakibatkan penurunan kepercayaan publik secara sistemik. Studi ini merekomendasikan reformasi sistem komunikasi pemerintah melalui penguatan regulasi keterbukaan informasi, integrasi strategi komunikasi krisis, dan pelibatan aktif masyarakat sipil dalam proses komunikasi kebijakan.
